REVISI UNDANG-UNDANG KPK
Nama Kelompok: Jas Merah
Prodi: Technopreneurship
Abraham Cores - 1500310014
Cindy Arista Rusli - 1500310009
Felicia Clarissa Tiyana - 1500310034
Jessica Dorothy Suparto - 1500310011
Melinda Febriyanti Wongso -
1500310010
Vernando Engrio - 1500310017
Nilai Presentasi : 85,57
Tangerang
2016
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI.......................................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ iii
BAB I
PENDAHULUAN..................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang........................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................... 2
1.3 Tujuan Penelitian..................................................................................... 2
1.4 Metodologi Penelitian.............................................................................. 2
1.4.1 Jenis dan Lokasi Penelitian.................................................. 2
1.4.2 Objek Penelitian................................................................... 3
1.4.3 Teknik Pengambilan Sampel................................................ 3
1.4.4 Metode Pengolahan dan Analisis Data................................. 3
1.4.5 Instrumen dan Teknik Pengumpulan Data........................... 3
1.4.6 Teknik Analisis Data............................................................ 3
1.4.7 Sistematika Penelitian........................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................... 4
2.1 Sejarah KPK....................................................................................... 4
2.2 Kasus KPK Secara Umum.................................................................. 5
2.2.1 Kasus Kuota Impor Daging................................................ 5
2.2.2 Kasus Simulator SIM.......................................................... 6
2.2.3 Kasus Suap Kepala Satuan Kerja Khusus........................... 6
2.2.4 Kasus Hambalang............................................................... 7
2.2 Kronologi Revisi UU KPK................................................................ 8
2.3 Revisi Undang-Undang..................................................................... 10
2.4 Tanggapan-tanggapan Terhadap RUU KPK..................................... 11
2.4.1 Tanggapan DPR.................................................................. 11
2.4.1.1 Menurut Anggota DPR Masinton........................ 11
2.4.1.2 Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon ................ 11
2.4.2 Tanggapan KPK................................................................. 12
2.4.3 Tanggapan Masyarakat....................................................... 12
BAB III PENUTUP............................................................................................ 22
3.1 Kesimpulan........................................................................................ 22
3.2 Saran.................................................................................................. 23
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... 24
LAMPIRAN......................................................................................................... 28
Kata Pengantar
Puji dan syukur kepada Tuhan Yang
Maha Esa atas segala rahmat-Nya, sehingga makalah yang berjudul “Revisi
Undang-Undang KPK” dapat diselesaikan dengan baik.
Kami menyadari bahwa dalam
penulisan makalah ini tidak terlepas dari adanya kerjasama dan bantuan dari
berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini perkenankanlah kami untuk
mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu kami,
diantaranya:
1.
Bapak Arya Kresna
Maheswara selaku Dosen mata kuliah Kewarganegaraan yang telah membimbing kami
dalam menyelesaikan makalah ini.
2.
Responden yang telah
bersedia mengisi lembar kuisioner.
Kami menyadari bahwa penulisan laporan ini masih belum
sempurna. Oleh karena itu, kami membutuhkan saran dan kritik yang membangun
dari rekan-rekan untuk menyempurnakan makalah ini.
Akhirnya kami berharap semoga
penulisan laporan ini dapat berguna bagi rekan-rekan untuk menambah pengetahuan
di bidang politik serta meningkatkan rasa kepedulian masyarakat akan
perkembangan situasi politik di Indonesia.
Tangerang, 27 Februari 2016
Tim Penulis
Bab I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. KPK sendiri bersifat
independen sehingga bebas dari kekuasaan manapun. KPK mempunyai tugas untuk
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana
korupsi(TPK). KPK sendiri memiliki sejumlah UU yang membantu KPK dalam
menyelesaikan setiap kasus korupsi dan menjadi pegangan lembaga ini.
Komisi
Pemberantasan korupsi bukanlah hal yang baru dicanangkan pada era ini. Pada
masa Orde lama ada yang dinamakan Panitia Retooling Aparatur Negara, pada masa
orde Baru ada yang dinamakan komisi 4, namun selalu saja ada alasan yang
membuat badan-badan tersebut berhenti ditengah jalan. Pemberantasan korupsi
secara konvensional terbukti tidak sanggup memberantas korupsi, sehingga banyak
hambatan dalam penegakan huum korupsi itu sendiri. Dari sanalah dirasakan perlu
adanya metode penegakan hukum yang berkewenangan luas, independen dan bebas
dari kekuasaan manapun.
Namun pada tahun 2010, komisi hukum
DPR mulai mewacanakan Revisi UU KPK. Wacana Revisi UU KPK ini sempat dibahas
oleh Panitia Kerja, namun revisi batal dilakukan di karenakan presiden saat itu
(Presiden SBY), lebih memfokuskan kinerja KPK. Walau sempat tidak dibahas
selama 2 tahun, pada zaman pemerintahan Joko Widodo Revisi UU KPK kembali
diwacanakan. Revisi UU KPK ini sendiri sempat ditunda 2 kali oleh presiden Joko
Widodo, namun DPR tetap ingin merevisi UU KPK sampai pada hari ini. Salah satu
UU krusial yang ingin direvisi adalah UU penyadapan dan adanya badan pengawas
untuk KPK.
RUU KPK merupakan pembahasan yang
penting di negara Indonesia, karena ini akan berhubungan dengan lembaga negara
yang menjaga keuangan negara. Dalam RUU KPK ini ada beberapa pasal yang dapat
melemahkan KPK seperti adanya badan pengawas dan kewenangan dalam melaksanakan
penyadapan. Dari penelitian ini kami ingin mengetahui pandangan masyarakat
mengenai perubahan undang-undang KPK. Dari hasil pengisian kuisioner yang telah
dilakukan oleh 180 responden yang sebagian besar terdiri dari siswa SMA dan
mahasiswa.
II. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas dapat dirumuskan masalah dalam
penelitian kami:
(1) Bagaimana RUU KPK akan berdampak kepada KPK?
(2) Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap RUU KPK ini?
(3) Berdasarkan pandangan masyarakat, bagaimana tindakan
yang harus diambil oleh Pemerintah Indonesia kedepannya?
III. Tujuan dan
Manfaat Penelitian
Untuk
menganalisis pendapat masyarakat mengenai RUU KPK sekarang ini dan untuk
mengetahui apakah masyarakat mengikuti isu-isu politik yang ada di Indonesia
ini.
IV. Metodologi
Penelitian
3.1 Jenis dan Lokasi Penelitian
Penelitian yang
akan kami gunakan bersifat kuantitatif, yaitu menggunakan angket secara online
dan studi pustaka. Jenis penelitian ini akan lebih memudahkan dalam pengumpulan
data dan lebih menghemat waktu. Pilihan jawaban yang digunakan berupa
pilihan-pilihan yang telah disediakan dan setiap pilihan mengandung bobot nilai
yang berbeda untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik penelitian.
Lokasi penelitian adalah di beberapa universitas di wilayah JaBoDeTaBek dan
Bali.
3.2 Objek Penelitian
Objek penelitian
ini adalah seluruh mahasiswa di beberapa universitas di wilayah JaBoDeTaBek dan
Bali. Kami menyebarkan angket ini khususnya ke mahasiswa jurusan hukum untuk
meningkatkan tingkat validitas angket kami. Total responden yang kami
peroleh adalah 180 responden.
3.3 Teknik Pengambilan Sampel
Teknik
pengambilan sampel menggunakan metode random sampling dengan membagikan angket
online yang bersifat tertutup kepada beberapa mahasiswa di wilayah JaBoDeTaBek
dan Bali.
3.4 Metode Pengolahan dan Analisis Data
Penelitian ini
menggunakan metode pengolahan statistika yang diambil berdasarkan hasil dari
angket yang disebarkan kepada beberapa mahasiswa di wilayah JaBoDeTaBek dan
Bali.
3.5 Instrumen dan Teknik Pengumpulan Data
Karena teknik
pengumpulan data yang kami pilih adalah kuantitatif, maka instrumen yang akan
kami gunakan adalah angket tertutup.
3.6 Teknik Analisis Data
Teknik analisis
data yang kami gunakan dalam penelitian sosial ini adalah penafsiran data
secara statistika.
3.7 Sistematika Penelitian
Makalah ini
berjudul “Revisi Undang-Undang KPK”. Untuk mempermudah pembahasan dan
memperoleh gambaran lebih jelas, peneliti mengelompokkan makalah ini ke dalam
III bab dengan sistematika berikut : Bagian awal makalah adalah sampul, kata
pengantar, dan daftar isi. Bab I merupakan bab pendahuluan yang berisi latar
belakang, tujuan penelitian, rumusan masalah, metode penelitian dan sistematika
penelitian. Bab II merupakan bab pembahasan yang berisi mengenai hasil
kuisioner, jawaban atas rumusan masalah dan analisa. Bab III merupakan bab penutup
yang berisi mengenai kesimpulan dan saran.
Bab II
PEMBAHASAN
1.
Sejarah KPK
Komisi
Pemberantasan korupsi bukanlah hal yang baru dicanangkan pada era ini. Pada
masa Orde lama ada yang dinamakan Panitia Retooling Aparatur Negara, pada masa
orde Baru ada yang dinamakan komisi 4, namun selalu saja ada alasan yang
membuat badan-badan tersebut berhenti ditengah jalan. Pemberantasan korupsi
secara konvensional terbukti tidak sanggup memberantas korupsi, sehingga banyak
hambatan dalam penegakan huum korupsi itu sendiri. Dari sanalah dirasakan perlu
adanya metode penegakan hukum yang berkewenangan luas, independen dan bebas
dari kekuasaan manapun.
Pada tahun 1997-1998, krisis
keuangan yang menghantam Indonesia dan negara asia lainnya menggerakan
serangkaian transisi ekonomi dan politik yang berpengaruh langsung pada cara
pengelolaan dana reboisasi pada Januari 1998, IMF (International Monetary Funds) mengalirkan 43 miliar US dollar
melalui perjanjian pinjam dana penyelamatan dengan pemerintah Indonesia yang berisi
50 persyaratan yang harus dipenuhi.
Di Indonesia, transisi ekonomi yang
terjadi disertai juga dengan proses reformasi yang akhirnya menyebabkan
mundurnya presiden Soeharto pada Mei 1998. Dengan dukungan rakyat luas,
kekuatan sosial dan politik mendorong reformasi ke arah demokratisasi sistem
politik nasional dan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas para
pemimpin politik dan lembaga negara (O’Rourkey,2002). Secara khusus, berbagai
bentuk reformasi yang diperkenalkan bertujuan untuk membatasi “korupsi, kolusi,
dan nepotisme” yang telah mendominasi politik di Indonesia dan berbagai lembaga
ekonomi selama orde baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau
KPK didirikan pada tahun 2003 pada masa pemerintahan Megawati. KPK memiliki
sebuah slogan untuk menyelesaikan masalah korupsi di Indonesia yaitu
“Berani, Jujur, Hebat”. KPK dibentuk karena adanya tekanan internal dan
eksternal yang menuntut adanya perubahan. Tekanan internal terjadi karena
adanya krisis keuangan Asia pada tahun 1997 serta adanya upaya penyelewengan
dana APBN dan APBD oleh berbagai lapisan pemerintahan yang salah satunya
ditargetkan kepada semua anggota keluarga Soeharto dan semua jaringan bisnisnya
yang telah memonopoli serta memperburuk perekonomian indonesia. Serta adanya tekanan
eksternal sebagai upaya tuntutan dari IMF untuk melakukan reformasi struktural
pemerintahan Indonesia yang berkaitan dengan pendekatan awal neoliberal untuk
meningkatkan produktivitas serta untuk mempercepat pemulihan keadaan ekonomi di
Indonesia (Republic of Indonesia 2002).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. KPK sendiri bersifat independen sehingga
bebas dari kekuasaan manapun. KPK mempunyai tugas untuk melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi (TPK). KPK sendiri
memiliki sejumlah UU yang membantu KPK dalam menyelesaikan setiap kasus korupsi
dan menjadi pegangan lembaga ini. Berikut ini adalah kasus yang telah ditindak
oleh KPK diantaranya :
2. Kasus yang Diselesaikan
KPK Secara Umum
Berikut merupakan empat contoh
kasus korupsi di Indonesia yang telah berhasil dipecahkan oleh KPK,
diantaranya:
l
Kasus Kuota Impor Daging
Kasus ini
merupakan salah satu kasus yang terungkap karena hasil dari proses operasi
tangkap tangan yang dilakukan oleh tim KPK terhadap empat orang tersangka.
Kasus ini dilatarbelakangi karena PT Indoguna Utama mengalami kesulitan dalam
mencari pasokan sapi lokal, dikarenakan pada tahun 2011 di wilayah sekitar
terdapat minimnya fasilitas rumah pemotongan hewan (RPH). Pada tahun 2011, PT
Indoguna Utama hanya memperoleh jatah daging sapi impor sebanyak 2.700 ton.
Pemerintah memberikan tambahan kuota impor daging sapi perbulan sebanyak 1.700
ton. Kasus ini terungkap di sebuah hotel di Jakarta dan ditemukan uang sebesar
satu milyar rupiah yang dibungkus oleh kantong plastik berwarna hitam, sebuah
buku tabungan dan beberapa dokumen yang terkait. Kasus ini berakhir dengan
ditangkapnya tersangka bernama Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq atas
dugaan menerima hadiah atau janji atas pengurusan masalah kuota impor daging
pada kementerian pertanian. Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara
selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 serta subsidiar selama 6
bulan kepada Ahmad Fathanah. Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman kepada
Luthfi Hasan Ishaaq yang pernah menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan
Sejahtera(PKS) selama 16 tahun penjara. Dikarenakan telah melanggar Pasal 12
Huruf a atau b Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah
di ubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal
55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
l
Kasus Simulator SIM
Dalam kasus ini
terjadi sebuah masalah berupa perebutan wewenang penyelidikan antara KPK dan
POLRI yang diibaratkan seperti CICAK Vs BUAYA. Tim penyidik KPK menetapkan
mantan Inspektur Jendral Polisi Djoko Susilo dan calon Kapolri Budi Gunawan
sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator SIM
bernilai Rp 196.800.000.000 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun
anggaran 2011. Pada hari jumat tanggal 30 November 2015 lalu, juru bicara KPK
Johan Budi mengatakan bahwa setelah melakukan perhitungan bersama antara pihak
Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) ditemukan bahwa selama perhitungan sementara,
kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 100.000.000.000 yang mempunyai
kemungkinan dapat bertambah jumlahnya. Akhir dari kasus ini yaitu Tipikor
menjatuhkan hukum kepada salah satu tersangka yaitu mantan Inspektur Jenderal
Polisi Djoko Susilo berupa hukuman penjara selama 18 tahun.
l
Kasus Suap Kepala Satuan Kerja Khusus Migas
Kasus ini bermula saat wakil ketua
KPK Bambang Widjojanto menerima sebuah laporan dari masyarakat terkait adanya
dugaan suap kepada oknum penyelenggara negara sebesar US$ 400.000. Setelah
ditelusuri dan dilakukan pemeriksaan awal, ternyata pelaku pemberi suap
merupakan salah satu petinggi di PT Kernel Oil Pte Ltd. KPK menetapkan dua
orang tersangka bernama Ardi dan Rudi Rubiandini. Setelah KPK melakukan
penggeledahan di rumah tersangka Rudi, KPK menemukan uang senilai $90.000 dan
S$127.000. Sedangkan di rumah tersangka bernama Ardi, KPK menemukan uang
senilai $200.000. Setelah melakukan penelusuran lanjutan, KPK menetapkan Kepala
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas)
Rudi Rubiandini dan dua pihak swasta yakni Deviardi alias Ardi dan Simon
Gunawan Tanjaya sebagai tersangka kasus dugaan suap kasus SKK Migas. KPK
menduga Rudi dan Ardi sebagai pihak penerima uang dari Simon, yang merupakan
petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd. di sektor migas. Kedua tersangka penerima suap
diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11
Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55
Ayat satu ke-1. Sementara Simon sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 6
Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo
55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Saat ini, Rudi dan Ardi ditahan di Rutan KPK. Sedangkan
Simon ditahan di Rutan Guntur.
l
Kasus Hambalang
Proyek hambalang merupakan sebuah
ide pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional di
daerah Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun, pada awalnya proses pembangunan
proyek tersebut tersendat karena adanya persoalan sertifikasi tanah. Proses
tender dimenangkan oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Pada awal
kasus ini, KPK menyelidiki adanya dugaan praktik KKN pada proyek ini yang
bernilai 2,5 triliun. Setelah ditelusuri, Anas Urbaningrum yang pada waktu itu
menjabat sebagai ketua umum partai Demokrat diduga telah mengatur proses
kemenangan tersebut bersama Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh dan Mahmud
Suroso. Setelah masalah sertifikasi diselesaikan, PT Dutasari Citralaras
menjadi subkontraktor proyek tersebut dan mendapatkan jatah sebesar Rp
63.000.000.000. PT Adhi Karya diduga menggelontorkan dana sebesar Rp
100.000.000.000 sebagai tanda ungkapan rasa terima kasih. Setengah dana dipakai
untuk modal pemenangan Anas sebagai ketua Partai Demokrat, sebagian dibagikan
kepada Menpora Andi Mallarangeng dan sisanya dibagi-bagikan oleh Mahfud kepada
anggota DPR RI. Setelah Anas berhasil ditangkap oleh KPK untuk diperiksa, Anas
mengungkapkan semua pihak yang terkait dalam masalah ini. Setelah persidangan
selanjutnya berlangsung, Andi Mallarangeng divonis pidana penjara selama empat
tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 karena telah menerima suap sebesar Rp
4.000.000.000.000 dan US$550.000 yang diberikan melalui Choel Mallarangeng yang
merupakan adik kandungnya sendiri. Setelah melalui beberapa proses penyidikan,
Choel Mallarangeng ditetapkan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU
nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah menjadi UU Nomor 21 Tahun 2001
tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
3. Kronologi
Revisi UU KPK
Pada tahun 2010, komisi hukum DPR
mulai mewacanakan revisi UU KPK. Pada 25 Oktober 2011 ketua komisi hukum DPR, Benny K. Harman menyatakan revisi UU KPK
merupakan sebuah keharusan karena mengandung beberapa point penting seperti
mengenai penyadapan. Namun pada 8 Oktober 2012, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono melakukan pernyataan pers dan mengatakan bahwa beliau masih belum
mengetahui tentang konsep DPR yang ingin merevisi UU KPK. Jika revisi membuat
KPK menjadi kuat dan efektif, beliau bersedia membahasnya, namun beliau juga
beranggapan bahwa waktu untuk membahas revisi UU KPK bukanlah waktu yang tepat.
Akhirnya pada tanggal 16 Oktober 2012, Panitia Kerja yang membahas revisi UU
KPK menghentikan pembahasannya. Pembahasan revisi UU KPK akhirnya di hentikan
dan sempat tidak terdengar lagi selama 2 tahun.
Pada 9 Februari
2015, keluar surat keputusan DPR tentang Program Legislasi Nasional 2015-2019
dan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2015. Surat dengan Nomor
06A/DPR/II/2014-2015 ditandatangani oleh Ketua DPR Setya Novanto. Revisi UU KPK
tercantum dalam nomor urut 63 dan diusulkan oleh DPR. Namun pada tanggal 19
Juni 2015, Presiden Joko Widodo menyatakan membatalkan rencana pemerintah
membahas Revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional 2015.
Pada bulan Oktober 2015 muncul suatu draf susunan Revisi UU KPK yang disinyalir keluar dari dalam Gedung Parlemen di Senayan. Dalam catatan Indonesian Corruption Watch (ICW), sedikitnya terdapat 17 (tujuh belas) hal krusial dalam Revisi UU KPK versi Senayan yang melemahkan KPK. Mulai dari usulan pembatasan usia institusi KPK hingga 12 tahun mendatang, memangkas kewenangan penuntutan, mereduksi kewenangan penyadapan, membatasi proses rekruitmen penyelidik dan penyidik secara mandiri hingga membatasi kasus korupsi yang dapat ditangani oleh KPK.
Pada bulan Oktober 2015 muncul suatu draf susunan Revisi UU KPK yang disinyalir keluar dari dalam Gedung Parlemen di Senayan. Dalam catatan Indonesian Corruption Watch (ICW), sedikitnya terdapat 17 (tujuh belas) hal krusial dalam Revisi UU KPK versi Senayan yang melemahkan KPK. Mulai dari usulan pembatasan usia institusi KPK hingga 12 tahun mendatang, memangkas kewenangan penuntutan, mereduksi kewenangan penyadapan, membatasi proses rekruitmen penyelidik dan penyidik secara mandiri hingga membatasi kasus korupsi yang dapat ditangani oleh KPK.
Tanggal 13
Oktober 2015, Pemerintah dan DPR bersepakat menunda pembahasan Revisi UU KPK.
Kesepakatan ini tercapai setelah Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR bertemu
dalam rapat konsultasi di Istana Negara. Keduanya sepakat untuk membahas Revisi
UU KPK ini dalam masa sidang selanjutnya pada tahun 2016 nanti. Ketua DPR,
Setya Novanto mengungkapkan bahwa penundaan ini dilakukan karena DPR sedang
fokus membahas RAPBN 2016, yang harus disahkan pada rapat paripurna 30 Oktober
2015. Sedangkan Menko Polhukam Luhut Panjaitan, menyatakan alasan karena
pemerintah merasa masih perlu memastikan perbaikan ekonomi nasional berjalan
baik.
Pada
tanggal 27 November 2015, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia, Yasonna Laoly menyetujui Revisi UU KPK menjadi prioritas yang
harus diselesaikan pada tahun 2015 ini. Alasan DPR, Revisi UU KPK penting
dilakukan untuk menyempurnakan kelembagaan KPK. Revisi UU KPK menjadi usulan
DPR. Sedangkan draf RUU pengampunan pajak (tax
amnesty), menjadi inisiatif pemerintah.
Tanggal l2 Desember 2015, Presiden Jokowi menyatakan bahwa Revisi UU KPK
sepenuhnya merupakan inisiatif DPR. Presiden Jokowi juga sempat meminta DPR
untuk meminta pendapat rakyat agar semangat Revisi UU KPK menjadi memperkuat
KPK nantinya dan bukan memperlemah.
Tanggal 14 sampai 16 Desember 2015,
Materi Revisi UU KPK masuk dalam materi pertanyaan uji kelayakan dan kepatutan
terhadap calon Pimpinan KPK periode 2015-2019. Uji kelayakan dilakukan oleh
Komisi Hukum DPR. Pada tanggal 15 Desember 2015, Rapat Paripurna di DPR RI
memutuskan untuk memasukkan Revisi Undang-Undang KPK dan RUU Pengampunan Pajak
(tax amnesty) dalam Prolegnas 2015.
Keputusan yang dilakukan secara mendadak di hari-hari akhir masa sidang anggota
DPR RI, yang akan reses pada 18 Desember 2015.
Pada tanggal 26 Januari 2016, DPR
mensepakati Revisi UU KPK masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional
2016. Hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak Revisi UU KPK. Pada tanggal 1
Februari 2016, Revisi UU KPK akhirnya mulai dibahas dalam rapat harmonisasi
Badan Legislasi di DPR RI. Anggota Fraksi PDI-P Risa Mariska dan Ichsan
Soelistyo hadir sebagai perwakilan pengusul revisi UU tersebut. Ada 45 anggota
DPR dari 6 fraksi berbeda yang menjadi pengusul revisi UU KPK. Sebanyak 15
orang dari Fraksi PDI-P, 11 orang dari Fraksi Nasdem, 9 orang dari Fraksi
Golkar, 5 orang dari Fraksi PPP, 3 orang dari Fraksi Hanura, dan 2 orang dari
Fraksi PKB.
4. Revisi
Undang-Undang
A. Pasal 5 tentang pembubaran KPK, 12 tahun setelah draf
Revisi Undang-Undang resmi diundangkan. Maksudnya adalah, lembaga KPK akan
dibubarkan 12 tahun sejak draf revisi Undang-Undang telah diajukan. Dari mana
angka 12 tahun ini berasal? Karena sampai saat ini masih maraknya korupsi
dimana-mana, maka dari itu didirikan lembaga KPK, karena polisi dan kejaksaan
tak berdaya melawan korupsi. KPK telah berdiri sejak tahun 2002, dan pada saat
ini (berita 2015) telah berusia 13 tahun. Oleh karena itu, PDI-P memberikan
kesempatan KPK untuk berusia 12 tahun lagi. sehingga, menjadi 25 tahun. Usia 25
tahun sama dengan lima kali rencana pembangunan lima tahun (Repelita). Pada
saat zaman presiden Soeharto dulu, dimana lima kali repelita sama dengan sudah
harus berhenti (take off).
B.
Pasal 7 huruf d,
tentang KPK tidak berwenang melakukan penuntutan. Alasan penghilangan fungsi
penuntutan agar KPK lebih fokus untuk melakukan pencegahan, penyelidikan, serta
penyidikan saja. Sedangkan penuntutan dialihkan ke kejaksaan.
C. Pasal 13, tentang pelimpahan kasus ke kejaksaan dan kepolisian.
Maksudnya adalah setelah KPK melakukan penyelidikan suatu kasus, kasus tersebut
akan ditindak lanjuti oleh kejaksaan dan kepolisian.
D. Pasal 14 ayat 1 huruf a, tentang permintaan izin sebelum
melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Bahwa sebelum KPK melakukan
penyadapan terhadap suatu kasus, KPK harus meminta izin terlebih dahulu.
E.
Pasal 53 ayat 1,
tentang KPK tidak memiliki penuntut. Penuntut adalah jaksa yang berada di bawah
lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh KUHP untuk
melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Jadi, sudah tidak ada
penuntut dari lembaga KPK sendiri. Jika ingin menuntut, akan ditentukan dari
Jaksa Agung.
5.
Tanggapan-tanggapan terhadap RUU KPK (23)
1.
Tanggapan DPR
DPR memiliki
tanggapan yang berbeda mengenai RUU KPK ini sendiri. Bahkan ada beberapa
anggotanya memiliki pendapat yang sangat bertolak belakang, dan ada juga
anggota DPR tidak merespon. Berikut ini kami lampirkan beberapa pernyataan dari
pihak DPR yang setuju dan pihak yang terkesan netral dalam menanggapi masalah
ini.
A.
Menurut anggota komisi III DPR Masinton, DPR merevisi UU karena DPR ingin mengembalikan sistem
negara Indonesia, dan mengembalikan kinerja penegakan hukum. tujuannya untuk
memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan di Indonesia, Perevisian UU KPK
akan sebanding dengan perevisian UU kepolisian dan UU kejaksaan agung.
B.
Menurut Fadli Zon wakil ketua DPR, jika pemerintah menolak revisi KPK, maka DPR tidak akan
melanjutkan revisi tersebut karena revisi suatu Undang-Undang harus dilakukan
bersama-sama antara pemerintah dan DPR. Serta menurut Fadli Zon pemerintah
harus tegas dalam menanggapi tentang revisi UU KPK.
2.
Tanggapan KPK
A. Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan pihaknya akan
memberikan masukan terhadap sejumlah pasal yang dapat memperkuat lembaga anti
korupsi dalam rapat pembahasan dengan DPR, pada Kamis (4/2). Sebaliknya,
pihaknya akan menolak setiap usulan yang dinilai akan melemahkan KPK dan
melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
B. Menurut Komisioner KPK, Saut Situmorang menyatakan pihaknya
tidak dalam posisi untuk menerima atau menolak draf revisi UU KPK yang
diusulkan DPR. Hal ini lantaran posisi KPK sebagai pelaksana UU. “KPK tidak
dalam posisi menolak, KPK itu pelaksana UU”. Ujar Situmorang.
3.
Tanggapan
Masyarakat
Dari
angket online yang kami sebarkan, kami mendapatkan 180 orang menjadi responden.
108 responden (60%) berjenis kelamin perempuan dan sisanya 72 responden (40%)
berjenis kelamin laki-laki dan dari 180 responden yang kami dapatkan, responden
dengan umur 15 sampai 21 tahun merupakan yang terbanyak mengisi angket online
kami, dengan total 85,6%. sebagian besar
terdiri dari siswa SMA dan mahasiswa.

Analisis:
Kami menanyakan hal ini untuk
mengetahui tanggapan para responden mengenai kinerja KPK beberapa tahun ini.
Dari data yang kami dapat, sebesar 50% responden beranggapan kinerja KPK sudah
lebih baik. Sebesar 37,2% responden beranggapan belum ada kemajuan dan 12,8%
responden beranggapan kinerja KPK memburuk. Kesimpulan yang kami dapatkan,
masyarakat masih menganggap KPK memiliki
kinerja yang lebih baik dari sebelumnya walau beberapa responden lainnya
bertanggapan bahwa belum ada kemajuan, bahkan memburuk.

Analisis:
Pertanyaan ini merupakan sebuah
pertanyaan yang terkait dengan pertanyaan di nomor sebelumnya. Alasan kami
menanyakan pertanyaan tersebut dikarenakan kami ingin mengetahui secara lebih
jelas tingkat keefektifan kinerja KPK yang dinyatakan dalam bentuk angka 1-10.
Dari hasil yang kami dapatkan, dapat dilihat bahwa hasil mayoritas dari 180
responden ditunjukan dari angka 5-8. Dengan nilai tertinggi 7 sebanyak 51
responden atau sebanyak 28,3%, hasil tersebut menunjukan bahwa menurut
penilaian dari masyarakat kinerja KPK mulai membaik dan lebih efektif
dibandingkan dengan kinerja sebelumnya.

Analisis:
Pertanyaan ini merupakan pertanyaan
yang masih berkaitan dengan pertanyaan sebelumnya. Pertanyaan ini dijawab oleh
180 responden. Dalam pertanyaan ini, kami menyediakan jawaban berupa
pilihan-pilihan yang sebenarnya saling berhubungan satu sama lain yang saling
menunjang keefektifan kinerja KPK selama ini. Hasil yang kami dapatkan yaitu
sebesar 37,8% responden memilih alasan karena pemerintahan baru, sebanyak 31,7%
responden memilih alasan karena adanya program kerja yang efektif. Dari hasil
tersebut dapat dilihat bahwa hasil ketiganya hampir seimbang.

Analisis:
Alasan kami memberikan pertanyaan
ini, karena kami ingin mengetahui apakah responden kami mengetahui kalau KPK
berdiri sendiri jadi mereka bebas dalam melakukan penyelidikan terhadap perkara
tanpa campur tangan pihak lain sehingga hasilnya bersih. Dari 180 responden,
kami mendapatkan 78,8% telah mengetahui dan 21,2% belum mengetahui. Dari hasil
yang kami dapatkan, dapat disimpulkan bahwa pengetahuan responden kami sudah
cukup tentang KPK itu sendiri.

Analisis:
Alasan kami memberi pertanyaan ini,
karena kami ingin mengetahui apakah responden kami mengikuti dan mengetahui
tentang isu politik yang mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan direvisi oleh
pemerintah, dan akan muncul badan pengawas yang mengawasi kinerja KPK. Dari 180
responden, kami mendapatkan 51,7% telah mengetahui dan 48,3% belum mengetahui.
Dari hasil yang kami dapatkan, hasil yang kami harapkan ternyata diatas 51%.
Jadi para responden kami sudah cukup mengikuti isu-isu politik tentang UU yang
ingin direvisi.

Analisis:
Sebelum kami memberikan pertanyaan,
kami mengutarakan apa tugas dari badan pengawas. Sehingga para responden kami yang
awalnya tidak mengetahui tentang UU yang ingin direvisi dan apa tugas badan
pengawas dapat mengetahuinya. Pertanyaan ke 6 adalah bagaimana pengaruhnya bagi
kinerja KPK nantinya? Alasan kami memberikan pertanyaan ini, karena kami ingin
mengetahui apa tanggapan dari responden kami mengenai kinerja KPK nantinya jika
ada badan pengawas. Dari 180 responden, kami mendapatkan 40,2% berpendapat KPK
akan menjadi buruk jika adanya badan pengawas, 38,5% berpendapat bahwa kinerja
KPK nantinya akan lebih baik jika adanya badan pengawas, dan 21,2% lainnya
berpendapat bahwa kinerja KPK akan seperti biasanya jika adanya badan pengawas.
Menurut hasil yang kami dapatkan, dapat disimpulkan bahwa kinerja KPK nantinya
bisa menjadi lebih baik maupun menjadi lebih buruk jika badan pengawas bersifat
netral.

Analisis:
Kami menanyakan pertanyaan berikut
kami ingin mengetahui pendapat masyarakat apabila badan pengawas memiliki
kewenangan seperti itu, akankah badan pengawas masih bisa bersikap netral atau
malah hal tersebut bisa menyebabkan adanya tindakan korupsi di badan pengawas
KPK itu sendiri. Jika dilihat dari diagram di atas 91,7% responden menjawab
kemungkinan besar bisa menjadikan itu sebagai lahan basah di dalam KPK sendiri.

Analisis:
Kami
menanyakan pertanyaan tersebut untuk mengetahui para masyarakat dengan adanya
revisi undang-undang tentang permintaan izin kepada badan pengawas sebelum KPK
melakukan penyidikan. Dari 178 responden, sebanyak 73,6% tidak menyetujui
dengan adanya RUU tersebut, dan 26,4% menyetujuinya.
Analisis:
Kami mengajukan pertanyaan ini
karena kami ingin mengetahui mengenai apa yang melatarbelakangi revisi UU KPK,
apakah berdasarkan isu politik atau yang lain. Dari data yang kami dapat, 88,8%
responden bertanggapan bahwa revisi UU KPK merupakan isu politik dan 11,2%
responden menganggap revisi UU KPK bukan suatu isu politik.; kesimpulan yang
kami dapat, masyarakat sudah lebih banyak mengerti mengenai isu politik dan
masyarakat merasa revisi UU KPK merupakan suatu isu politik.

Analisis:
Latar belakang kami menuliskan
pertanyaan ini, kami ingin melihat pandangan masyarakat apakah masyarakat
melihat perubahan UU KPK ini efektif atau tidak. dilihat dari jawaban responden
kami 57.5% menyatakan bahwa hal tersebut tidak efektif, karena RUU KPK yang
diajukan tersebut masih banyak terdapat pasal yang merugikan KPK. sedangkan
33.5% menyatakan mungkin, karena tidak semua dari RUU KPK melemahkan KPK
beberapa diantaranya ada yang bertujuan untuk menguatkan KPK. dan sisanya
menjawab efektif, karena pasal tersebut dapat memperkuat KPK juga kedepannya.

Analisis:
Dari pertanyaan ini, kami ingin
menggali pendapat responden kami mengenai langkah apa yang sebaiknya diambil
oleh pemerintah Indonesia. Sebanyak 53.9% menyatakan bila pemerintah harus
merubah RUU KPK yang bisa melemahkan KPK itu sendiri. 36% menyatakan menolak
adanya RUU KPK karena hal tersebut bisa sangat merugikan KPK kedepannya dan sisanya menyatakan setuju atas RUU KPK.
Bab IV
KESIMPULAN DAN
SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan
penelitian kami di atas, dapat kami simpulkan bahwa:
RUU KPK merupakan sebuah bahasan yang penting di negara ini, karena ini
akan berhubungan dengan lembaga negara yang menjaga uang negara kita. Dalam RUU
KPK ini ada beberapa pasal yang dapat melemahkan KPK seperti adanya badan
pengawas dan kewenangan dalam melaksanakan penyadapan. Dari penelitian ini kami
ingin mengetahui pandangan masyarakat mengenai perubahan undang-undang KPK.
Dari hasil pengisian kuisioner kami oleh 180 responden yang sebagian besar
terdiri dari siswa SMA dan mahasiswa, banyak dari responden yang tidak begitu
mengikuti isu RUU KPK ini.
KPK merupakan lembaga yang berdiri sendiri sehingga KPK berhak untuk
melakukan penyidikan dan penyadapan terhadap perkara, lantas pada RUU KPK ini
menginginkan adanya badan pengawas guna membatasi kekuasaan KPK dalam melakukan
penyelidikan dan penyadapan. menurut responden kami menyatakan dengan adanya
pembatasan tersebut KPK bisa menjadi lebih buruk karena pergerakan KPK akan
lebih kaku dan lamban, akan tetapi ada juga responden yang menganggap hal
tersebut bisa memperbaiki kinerja KPK. Namun badan pengawas KPK juga diberi
wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang
dimana bila badan pengawas tidak netral nantinya akan bisa menjadikan KPK
sebagai lahan untuk tindakan korupsi selanjutnya. Responden kami juga
menyatakan bahwa RUU KPK ini tidak efektif karena banyak poin yang dapat
melemahkan KPK, tetapi sebagian kecil menyatakan jika masih adanya kemungkinan
bila RUU KPK tersebut menjadi efektif asalkan badan pengawas KPK ada di pihak
yang netral.
B. Saran
Menurut kelompok kami, rencana revisi UU KPK
bukanlah menjadi suatu masalah jika fungsi dari revisi itu untuk mengoptimalkan
kinerja KPK, untuk menuntaskan masalah praktik KKN di Indonesia, serta untuk
kepentingan bersama seluruh masyarakat dan golongan, agar menciptakan keadaan
politik Indonesia yang lebih baik lagi. Diperlukan kajian/pembahasan lebih
lanjut sebelum melakukan revisi UU KPK agar hasilnya maksimal dan tidak
tergesa-gesa.
Semoga makalah penelitian ini
bisa menjadi sebuah bahan untuk menambah pengetahuan mengenai informasi
perkembangan situasi politik di Indonesia saat ini terlebih dalam hal yang
bersangkutan dengan KPK dan RUU KPK.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Sri-Bintang Pamungkas.
2014. Ganti Rezim Ganti Sistim -
Pergulatan Menguasai Nusantara. Diperoleh dari: https://books.google.co.id/books. Pada : 21 February
2016
2.
Rafick, Ishak. 2008. Catatan hitam lima presiden Indonesia.
Diperoleh dari: https://books.google.co.id/books. Pada :25 February
2016.
3.
Anonim. HASIL STUDI DAMPAK LETTER OF INTENT RI - IMF
TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA. Diperoleh dari : http://www.kpbb.org/makalah_ind/Implementasi%20UULH%20Sebagai%20Upaya%20Peningkatan%20Kualitas%20Udara%20Melalui%20Program%20Konversi%20Energi%20Bersih%20-%20Bensin%20Tanpa%20Timbel.pdf. Pada : 21 February 2016.
4.
Redaksi1. 2015. “Penjajahan Ekonomi” Ala IMF/World Bank atas
bangsa Indonesia Mirip dengan VOC. Diperoleh dari: http://www.konfrontasi.com/content/opini/%E2%80%9Cpenjajahan-ekonomi%E2%80%9D-ala-imfworld-bank-atas-bangsa-indonesia-mirip-dengan-voc. Pada : 21 February 2016
5.
Rodan, Garry.,
Caroline Hughes. 2014. The Politics of
Accountability in Southeast Asia: The Dominance of Moral Ideologies.
Diperoleh dari: https://books.google.co.id/books. Pada : 22 February 2016
7.
Sembiring, Eidi Krina Jason. 2015. Mengingat
kembali kelahiran KPK. Diperoleh dari : Barr, http://nasional.sindonews.com/read/1034861/19/mengingat-kembali-kelahiran-kpk-1439997900.
Pada
:21 February 2016
8.
Izzany, Giffar. Peranan IMF dan World Bank di Indonesia dari
masa ke masa. Diperoleh dari : https://www.scribd.com/doc/292493775/Makalah-Peranan-Imf-Dan-World-Bank-Di-Indonesia-Dari-Masa-Ke-Masa-1. Pada : 21 February 2016.
9.
Sembiring, Eidi Krina
Jason. 2015. Mengingat Kembali Kelahiran
KPK. Diperoleh dari: http://www.beritasatu.com/nasional/350432-ini-10-persoalan-naskah-revisi-uu-kpk-versi-icw.htm
10.
Santosa, Teguh. 2011, Rahasia Umum, Banyak Titipan Bank Dunia dan
IMF dalam Amandemen UUD 1945. Diperoleh dari: http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2011/07/07/32201/Rahasia-Umum,-Banyak-Titipan-Bank-Dunia-dan-IMF-dalam-Amandemen-UUD-1945-.
Pada
: 21 February 2016.
11. Kompas. 2016. Fadli
Zon: Seolah DPR "Ngotot" Revisi UU KPK, Terus Presiden Jadi Pahlawan.
Diperoleh dari: http://nasional.kompas.com/read/2016/02/19/15012161/Fadli.Zon.Seolah.DPR.Ngotot.Revisi.UU.KPK.Terus.Presiden.Jadi.Pahlawan. Pada: 23 February 2016.
12. Rozy, Firardy.2010. Mengingat
Laporan IMF, KPK Didesak Lebih Tajam. Diperoleh dari: http://www.rakyatmerdekaonline.com/m/news.php?id=4206. Pada: 23 February 2016.
13. Barr, Christopher, Ahmad Dermawan, Dkk. Financial governance and Indonesia’s
Reforestation Fund during the Soeharto and post-Soerharto periods, 1989-2009.
Diperoleh dari : https://books.google.co.id/books?id=BaMf9LI-DSQC&pg=PA74&dq=imf+dan+kpk&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwiq6YSl87PLAhXRcI4KHaERC6wQ6AEIPzAF#v=onepage&q=imf%20dan%20kpk&f=false. Pada: 21 February 2016.
14. Burhani, Ruslan. 2013.Kronologi
penangkapan tersangka suap impor daging. Diperoleh dari: http://www.antaranews.com/berita/355857/kronologi-penangkapan-tersangka-suap-impor-daging. Pada: 7 Maret 2016.
15. BBC-Indonesia. 2013.Ahmad
Fathanah divonis 14 tahun penjara. Diperoleh dari: http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2013/11/131104_vonis_fathanah. Pada: 7 Maret
2016.
16. Waluyo,Andylala. 2012.KPK
Tahan Irjen Djoko Susilo Terkait Korupsi Simulator SIM. Diperoleh dari: http://www.voaindonesia.com/content/kpk-tahan-irjen-djoko-susilo-terkait-korupsi-simulator-sim/1557420.html. Pada : 7 Maret
2016.
17. Waluyo,Andylala.2013. Kepala
SKK Migas Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyuapan. Diperoleh dari: http://www.voaindonesia.com/content/kepala-skk-migas-resmi-jadi-tersangka-kasus-penyuapan/1730089.html. Pada: 29
February 2016.
18. Maharani,Dian. 2013.Ini
Kronologi Uang dari Simon sampai ke Tangan Rudi. Diperoleh dari: http://nasional.kompas.com/read/2013/08/14/2239191/Ini.Kronologi.Uang.dari.Simon.sampai.ke.Tangan.Rudi. Pada: 6 Maret
2016
19. BBC. 2015.Kasus
Hambalang, KPK tetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka. Diperoleh
dari: http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151221_indonesia_tersangkabaru_hambalang.
Pada:
6 Maret 2016.
20. Khairrudin,Fachrul. 2013.Kronologi Kasus Korupsi Proyek
Hambalang Diperoleh dari: http://www.kompasiana.com/fachrulkhairuddin/kronologi-kasus-korupsi-proyek-hambalang_551fc515a333119542b65a2c. Pada: 6 Maret 2016.
21.
BBC. 2014.Andi Mallarangeng jalani sidang perdana korupsi Hambalang. Diperoleh
dari: http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/03/140309_andi_hambalang.
Pada: 6 Maret 2016.
22. Andinni,Alfani
Roosy. 2015. Ini Alasan Pengusul Revisi UU KPK. Diperoleh dari : http://nasional.sindonews.com/read/1051148/13/ini-alasan-pengusul-revisi-uu-kpk-1444211749. Pada: 21 February
2016.
23. KPK. 2016. Tidak
ada Alasan Revisi UU KPK. Diperoleh dari : http://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3222-tidak-ada-alasan-revisi-uu-kpk. Pada : 21 February
2016.
24. KPK. 2012.Company
Profile KPK 2012. Diperoleh dari: https://www.youtube.com/watch?v=DSxFHMVjYsA. Pada: 20 February 2016
LAMPIRAN







No comments:
Post a Comment