Sunday, March 13, 2016

REVISI UNDANG-UNDANG KPK


REVISI UNDANG-UNDANG KPK









Nama Kelompok:  Jas Merah
Prodi:  Technopreneurship
Abraham Cores - 1500310014
Cindy Arista Rusli - 1500310009
Felicia Clarissa Tiyana - 1500310034
Jessica Dorothy Suparto - 1500310011
Melinda Febriyanti Wongso - 1500310010
Vernando Engrio - 1500310017

Nilai Presentasi : 85,57

Tangerang
2016


DAFTAR ISI

DAFTAR ISI..........................................................................................................            i
KATA PENGANTAR............................................................................................            iii
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................            1
1.1 Latar Belakang........................................................................................            1
1.2 Rumusan Masalah...................................................................................            2
1.3 Tujuan Penelitian.....................................................................................            2
1.4 Metodologi Penelitian..............................................................................            2
1.4.1 Jenis dan Lokasi Penelitian..................................................            2
1.4.2 Objek Penelitian...................................................................            3
1.4.3 Teknik Pengambilan Sampel................................................            3
1.4.4 Metode Pengolahan dan Analisis Data.................................            3
1.4.5 Instrumen dan Teknik Pengumpulan Data...........................            3
1.4.6 Teknik Analisis Data............................................................            3
1.4.7 Sistematika Penelitian...........................................................            3
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................            4
2.1 Sejarah KPK.......................................................................................            4
2.2 Kasus KPK Secara Umum..................................................................            5
2.2.1 Kasus Kuota Impor Daging................................................            5
2.2.2 Kasus Simulator SIM..........................................................            6
2.2.3 Kasus Suap Kepala Satuan Kerja Khusus...........................            6
2.2.4 Kasus Hambalang...............................................................            7
2.2 Kronologi Revisi UU KPK................................................................            8
2.3 Revisi Undang-Undang.....................................................................            10
2.4 Tanggapan-tanggapan Terhadap RUU KPK.....................................            11
2.4.1 Tanggapan DPR..................................................................            11
2.4.1.1 Menurut Anggota DPR Masinton........................            11
2.4.1.2 Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon ................            11
2.4.2 Tanggapan KPK.................................................................            12
2.4.3 Tanggapan Masyarakat.......................................................            12
BAB III PENUTUP............................................................................................            22
3.1 Kesimpulan........................................................................................            22
3.2 Saran..................................................................................................            23
DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................            24
LAMPIRAN.........................................................................................................            28























Kata Pengantar

Puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya, sehingga makalah yang berjudul “Revisi Undang-Undang KPK” dapat diselesaikan dengan baik.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini tidak terlepas dari adanya kerjasama dan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini perkenankanlah kami untuk mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu kami, diantaranya:
1.        Bapak Arya Kresna Maheswara selaku Dosen mata kuliah Kewarganegaraan yang telah membimbing kami dalam menyelesaikan makalah ini.
2.        Responden yang telah bersedia mengisi lembar kuisioner.
Kami menyadari bahwa penulisan laporan ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, kami membutuhkan saran dan kritik yang membangun dari rekan-rekan untuk menyempurnakan makalah ini.
Akhirnya kami berharap semoga penulisan laporan ini dapat berguna bagi rekan-rekan untuk menambah pengetahuan di bidang politik serta meningkatkan rasa kepedulian masyarakat akan perkembangan situasi politik di Indonesia.



Tangerang, 27 Februari 2016


Tim Penulis


Bab I
PENDAHULUAN

I. Latar Belakang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. KPK sendiri bersifat independen sehingga bebas dari kekuasaan manapun. KPK mempunyai tugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi(TPK). KPK sendiri memiliki sejumlah UU yang membantu KPK dalam menyelesaikan setiap kasus korupsi dan menjadi pegangan lembaga ini.
Komisi Pemberantasan korupsi bukanlah hal yang baru dicanangkan pada era ini. Pada masa Orde lama ada yang dinamakan Panitia Retooling Aparatur Negara, pada masa orde Baru ada yang dinamakan komisi 4, namun selalu saja ada alasan yang membuat badan-badan tersebut berhenti ditengah jalan. Pemberantasan korupsi secara konvensional terbukti tidak sanggup memberantas korupsi, sehingga banyak hambatan dalam penegakan huum korupsi itu sendiri. Dari sanalah dirasakan perlu adanya metode penegakan hukum yang berkewenangan luas, independen dan bebas dari kekuasaan manapun.
Namun pada tahun 2010, komisi hukum DPR mulai mewacanakan Revisi UU KPK. Wacana Revisi UU KPK ini sempat dibahas oleh Panitia Kerja, namun revisi batal dilakukan di karenakan presiden saat itu (Presiden SBY), lebih memfokuskan kinerja KPK. Walau sempat tidak dibahas selama 2 tahun, pada zaman pemerintahan Joko Widodo Revisi UU KPK kembali diwacanakan. Revisi UU KPK ini sendiri sempat ditunda 2 kali oleh presiden Joko Widodo, namun DPR tetap ingin merevisi UU KPK sampai pada hari ini. Salah satu UU krusial yang ingin direvisi adalah UU penyadapan dan adanya badan pengawas untuk KPK.
RUU KPK merupakan pembahasan yang penting di negara Indonesia, karena ini akan berhubungan dengan lembaga negara yang menjaga keuangan negara. Dalam RUU KPK ini ada beberapa pasal yang dapat melemahkan KPK seperti adanya badan pengawas dan kewenangan dalam melaksanakan penyadapan. Dari penelitian ini kami ingin mengetahui pandangan masyarakat mengenai perubahan undang-undang KPK. Dari hasil pengisian kuisioner yang telah dilakukan oleh 180 responden yang sebagian besar terdiri dari siswa SMA dan mahasiswa.

II. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas dapat dirumuskan masalah dalam penelitian kami:
(1) Bagaimana RUU KPK akan berdampak kepada KPK?
(2) Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap RUU KPK ini?
(3) Berdasarkan pandangan masyarakat, bagaimana tindakan yang harus diambil oleh Pemerintah Indonesia kedepannya?

III. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Untuk menganalisis pendapat masyarakat mengenai RUU KPK sekarang ini dan untuk mengetahui apakah masyarakat mengikuti isu-isu politik yang ada di Indonesia ini.

IV. Metodologi Penelitian
3.1 Jenis dan Lokasi Penelitian
    Penelitian yang akan kami gunakan bersifat kuantitatif, yaitu menggunakan angket secara online dan studi pustaka. Jenis penelitian ini akan lebih memudahkan dalam pengumpulan data dan lebih menghemat waktu. Pilihan jawaban yang digunakan berupa pilihan-pilihan yang telah disediakan dan setiap pilihan mengandung bobot nilai yang berbeda untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik penelitian. Lokasi penelitian adalah di beberapa universitas di wilayah JaBoDeTaBek dan Bali.

3.2 Objek Penelitian
    Objek penelitian ini adalah seluruh mahasiswa di beberapa universitas di wilayah JaBoDeTaBek dan Bali. Kami menyebarkan angket ini khususnya ke mahasiswa jurusan hukum untuk meningkatkan tingkat validitas angket kami.  Total responden yang kami peroleh adalah 180 responden.
3.3 Teknik Pengambilan Sampel
    Teknik pengambilan sampel menggunakan metode random sampling dengan membagikan angket online yang bersifat tertutup kepada beberapa mahasiswa di wilayah JaBoDeTaBek dan Bali.
3.4 Metode Pengolahan dan Analisis Data
Penelitian ini menggunakan metode pengolahan statistika yang diambil berdasarkan hasil dari angket yang disebarkan kepada beberapa mahasiswa di wilayah JaBoDeTaBek dan Bali.
3.5 Instrumen dan Teknik Pengumpulan Data
    Karena teknik pengumpulan data yang kami pilih adalah kuantitatif, maka instrumen yang akan kami gunakan adalah angket tertutup.
3.6 Teknik Analisis Data
    Teknik analisis data yang kami gunakan dalam penelitian sosial ini adalah penafsiran data secara statistika.
3.7 Sistematika Penelitian
    Makalah ini berjudul “Revisi Undang-Undang KPK”. Untuk mempermudah pembahasan dan memperoleh gambaran lebih jelas, peneliti mengelompokkan makalah ini ke dalam III bab dengan sistematika berikut : Bagian awal makalah adalah sampul, kata pengantar, dan daftar isi. Bab I merupakan bab pendahuluan yang berisi latar belakang, tujuan penelitian, rumusan masalah, metode penelitian dan sistematika penelitian. Bab II merupakan bab pembahasan yang berisi mengenai hasil kuisioner, jawaban atas rumusan masalah dan analisa. Bab III merupakan bab penutup yang berisi mengenai kesimpulan dan saran.


Bab II
PEMBAHASAN

1.        Sejarah KPK
Komisi Pemberantasan korupsi bukanlah hal yang baru dicanangkan pada era ini. Pada masa Orde lama ada yang dinamakan Panitia Retooling Aparatur Negara, pada masa orde Baru ada yang dinamakan komisi 4, namun selalu saja ada alasan yang membuat badan-badan tersebut berhenti ditengah jalan. Pemberantasan korupsi secara konvensional terbukti tidak sanggup memberantas korupsi, sehingga banyak hambatan dalam penegakan huum korupsi itu sendiri. Dari sanalah dirasakan perlu adanya metode penegakan hukum yang berkewenangan luas, independen dan bebas dari kekuasaan manapun.
Pada tahun 1997-1998, krisis keuangan yang menghantam Indonesia dan negara asia lainnya menggerakan serangkaian transisi ekonomi dan politik yang berpengaruh langsung pada cara pengelolaan dana reboisasi pada Januari 1998, IMF (International Monetary Funds) mengalirkan 43 miliar US dollar melalui perjanjian pinjam dana penyelamatan dengan pemerintah Indonesia yang berisi 50 persyaratan yang harus dipenuhi.
Di Indonesia, transisi ekonomi yang terjadi disertai juga dengan proses reformasi yang akhirnya menyebabkan mundurnya presiden Soeharto pada Mei 1998. Dengan dukungan rakyat luas, kekuatan sosial dan politik mendorong reformasi ke arah demokratisasi sistem politik nasional dan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas para pemimpin politik dan lembaga negara (O’Rourkey,2002). Secara khusus, berbagai bentuk reformasi yang diperkenalkan bertujuan untuk membatasi “korupsi, kolusi, dan nepotisme” yang telah mendominasi politik di Indonesia dan berbagai lembaga ekonomi selama orde baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK didirikan pada tahun 2003 pada masa pemerintahan Megawati. KPK memiliki sebuah slogan untuk menyelesaikan masalah korupsi di Indonesia  yaitu “Berani, Jujur, Hebat”. KPK dibentuk karena adanya tekanan internal dan eksternal yang menuntut adanya perubahan. Tekanan internal terjadi karena adanya krisis keuangan Asia pada tahun 1997 serta adanya upaya penyelewengan dana APBN dan APBD oleh berbagai lapisan pemerintahan  yang salah satunya ditargetkan kepada semua anggota keluarga Soeharto dan semua jaringan bisnisnya yang telah memonopoli serta memperburuk perekonomian indonesia. Serta adanya tekanan eksternal sebagai upaya tuntutan dari IMF untuk melakukan reformasi struktural pemerintahan Indonesia yang berkaitan dengan pendekatan awal neoliberal untuk meningkatkan produktivitas serta untuk mempercepat pemulihan keadaan ekonomi di Indonesia (Republic of Indonesia 2002).  
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. KPK sendiri bersifat independen sehingga bebas dari kekuasaan manapun. KPK mempunyai tugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi (TPK). KPK sendiri memiliki sejumlah UU yang membantu KPK dalam menyelesaikan setiap kasus korupsi dan menjadi pegangan lembaga ini. Berikut ini adalah kasus yang telah ditindak oleh KPK diantaranya :

2. Kasus yang Diselesaikan KPK Secara Umum
Berikut merupakan empat contoh kasus korupsi di Indonesia yang telah berhasil dipecahkan oleh KPK, diantaranya:

l  Kasus Kuota Impor Daging
Kasus ini merupakan salah satu kasus yang terungkap karena hasil dari proses operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim KPK terhadap empat orang tersangka. Kasus ini dilatarbelakangi karena PT Indoguna Utama mengalami kesulitan dalam mencari pasokan sapi lokal, dikarenakan pada tahun 2011 di wilayah sekitar terdapat minimnya fasilitas rumah pemotongan hewan (RPH). Pada tahun 2011, PT Indoguna Utama hanya memperoleh jatah daging sapi impor sebanyak 2.700 ton. Pemerintah memberikan tambahan kuota impor daging sapi perbulan sebanyak 1.700 ton. Kasus ini terungkap di sebuah hotel di Jakarta dan ditemukan uang sebesar satu milyar rupiah yang dibungkus oleh kantong plastik berwarna hitam, sebuah buku tabungan dan beberapa dokumen yang terkait. Kasus ini berakhir dengan ditangkapnya tersangka bernama Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq atas dugaan menerima hadiah atau janji atas pengurusan masalah kuota impor daging pada kementerian pertanian. Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 serta subsidiar selama 6 bulan kepada Ahmad Fathanah. Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman kepada Luthfi Hasan Ishaaq yang pernah menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera(PKS) selama 16 tahun penjara. Dikarenakan telah melanggar Pasal 12 Huruf a atau b Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah di ubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
l  Kasus Simulator SIM
Dalam kasus ini terjadi sebuah masalah berupa perebutan wewenang penyelidikan antara KPK dan POLRI yang diibaratkan seperti CICAK Vs BUAYA. Tim penyidik KPK menetapkan mantan Inspektur Jendral Polisi Djoko Susilo dan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator SIM bernilai Rp 196.800.000.000 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2011. Pada hari jumat tanggal 30 November 2015 lalu, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa setelah melakukan perhitungan bersama antara pihak Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) ditemukan bahwa selama perhitungan sementara, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 100.000.000.000 yang mempunyai kemungkinan dapat bertambah jumlahnya. Akhir dari kasus ini yaitu Tipikor menjatuhkan hukum kepada salah satu tersangka yaitu mantan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo berupa hukuman penjara selama 18 tahun.
l  Kasus Suap Kepala Satuan Kerja Khusus Migas
Kasus ini bermula saat wakil ketua KPK Bambang Widjojanto menerima sebuah laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan suap kepada oknum penyelenggara negara sebesar US$ 400.000. Setelah ditelusuri dan dilakukan pemeriksaan awal, ternyata pelaku pemberi suap merupakan salah satu petinggi di PT Kernel Oil Pte Ltd. KPK menetapkan dua orang tersangka bernama Ardi dan Rudi Rubiandini. Setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka Rudi, KPK menemukan uang senilai $90.000 dan S$127.000. Sedangkan di rumah tersangka bernama Ardi, KPK menemukan uang senilai $200.000. Setelah melakukan penelusuran lanjutan, KPK menetapkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini dan dua pihak swasta yakni Deviardi alias Ardi dan Simon Gunawan Tanjaya sebagai tersangka kasus dugaan suap kasus SKK Migas. KPK menduga Rudi dan Ardi sebagai pihak penerima uang dari Simon, yang merupakan petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd. di sektor migas. Kedua tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat satu ke-1. Sementara Simon sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Saat ini, Rudi dan Ardi ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Simon ditahan di Rutan Guntur.
l  Kasus Hambalang
Proyek hambalang merupakan sebuah ide pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional di daerah Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun, pada awalnya proses pembangunan proyek tersebut tersendat karena adanya persoalan sertifikasi tanah. Proses tender dimenangkan oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.  Pada awal kasus ini, KPK menyelidiki adanya dugaan praktik KKN pada proyek ini yang bernilai 2,5 triliun. Setelah ditelusuri, Anas Urbaningrum yang pada waktu itu menjabat sebagai ketua umum partai Demokrat diduga telah mengatur proses kemenangan tersebut bersama Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh dan Mahmud Suroso. Setelah masalah sertifikasi diselesaikan, PT Dutasari Citralaras menjadi subkontraktor proyek tersebut dan mendapatkan jatah sebesar Rp 63.000.000.000. PT Adhi Karya diduga menggelontorkan dana sebesar Rp 100.000.000.000 sebagai tanda ungkapan rasa terima kasih. Setengah dana dipakai untuk modal pemenangan Anas sebagai ketua Partai Demokrat, sebagian dibagikan kepada Menpora Andi Mallarangeng dan sisanya dibagi-bagikan oleh Mahfud kepada anggota DPR RI. Setelah Anas berhasil ditangkap oleh KPK untuk diperiksa, Anas mengungkapkan semua pihak yang terkait dalam masalah ini. Setelah persidangan selanjutnya berlangsung, Andi Mallarangeng divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 karena telah menerima suap sebesar Rp 4.000.000.000.000 dan US$550.000 yang diberikan melalui Choel Mallarangeng yang merupakan adik kandungnya sendiri. Setelah melalui beberapa proses penyidikan, Choel Mallarangeng ditetapkan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah menjadi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

3. Kronologi Revisi UU KPK
Pada tahun 2010, komisi hukum DPR mulai mewacanakan revisi UU KPK. Pada 25 Oktober 2011 ketua komisi hukum DPR, Benny K. Harman menyatakan revisi UU KPK merupakan sebuah keharusan karena mengandung beberapa point penting seperti mengenai penyadapan. Namun pada 8 Oktober 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan pernyataan pers dan mengatakan bahwa beliau masih belum mengetahui tentang konsep DPR yang ingin merevisi UU KPK. Jika revisi membuat KPK menjadi kuat dan efektif, beliau bersedia membahasnya, namun beliau juga beranggapan bahwa waktu untuk membahas revisi UU KPK bukanlah waktu yang tepat. Akhirnya pada tanggal 16 Oktober 2012, Panitia Kerja yang membahas revisi UU KPK menghentikan pembahasannya. Pembahasan revisi UU KPK akhirnya di hentikan dan sempat tidak terdengar lagi selama 2 tahun.
Pada 9 Februari 2015, keluar surat keputusan DPR tentang Program Legislasi Nasional 2015-2019 dan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2015. Surat dengan Nomor 06A/DPR/II/2014-2015 ditandatangani oleh Ketua DPR Setya Novanto. Revisi UU KPK tercantum dalam nomor urut 63 dan diusulkan oleh DPR. Namun pada tanggal 19 Juni 2015, Presiden Joko Widodo menyatakan membatalkan rencana pemerintah membahas Revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional 2015.
    Pada bulan Oktober 2015 muncul suatu draf susunan Revisi UU KPK yang disinyalir keluar dari dalam Gedung Parlemen di Senayan. Dalam catatan Indonesian Corruption Watch (ICW), sedikitnya terdapat 17 (tujuh belas) hal krusial dalam Revisi UU KPK versi Senayan yang melemahkan KPK. Mulai dari usulan pembatasan usia institusi KPK hingga 12 tahun mendatang, memangkas kewenangan penuntutan, mereduksi kewenangan penyadapan, membatasi proses rekruitmen penyelidik dan penyidik secara mandiri hingga membatasi kasus korupsi yang dapat ditangani oleh KPK.
Tanggal 13 Oktober 2015, Pemerintah dan DPR bersepakat menunda pembahasan Revisi UU KPK. Kesepakatan ini tercapai setelah Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR bertemu dalam rapat konsultasi di Istana Negara. Keduanya sepakat untuk membahas Revisi UU KPK ini dalam masa sidang selanjutnya pada tahun 2016 nanti. Ketua DPR, Setya Novanto mengungkapkan bahwa penundaan ini dilakukan karena DPR sedang fokus membahas RAPBN 2016, yang harus disahkan pada rapat paripurna 30 Oktober 2015. Sedangkan Menko Polhukam Luhut Panjaitan, menyatakan alasan karena pemerintah merasa masih perlu memastikan perbaikan ekonomi nasional berjalan baik.
Pada tanggal 27 November 2015, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menyetujui Revisi UU KPK menjadi prioritas yang harus diselesaikan pada tahun 2015 ini. Alasan DPR, Revisi UU KPK penting dilakukan untuk menyempurnakan kelembagaan KPK. Revisi UU KPK menjadi usulan DPR. Sedangkan draf RUU pengampunan pajak (tax amnesty), menjadi inisiatif pemerintah.
    Tanggal l2 Desember 2015, Presiden Jokowi menyatakan bahwa Revisi UU KPK sepenuhnya merupakan inisiatif DPR. Presiden Jokowi juga sempat meminta DPR untuk meminta pendapat rakyat agar semangat Revisi UU KPK menjadi memperkuat KPK nantinya dan bukan memperlemah.
Tanggal 14 sampai 16 Desember 2015, Materi Revisi UU KPK masuk dalam materi pertanyaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Pimpinan KPK periode 2015-2019. Uji kelayakan dilakukan oleh Komisi Hukum DPR. Pada tanggal 15 Desember 2015, Rapat Paripurna di DPR RI memutuskan untuk memasukkan Revisi Undang-Undang KPK dan RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) dalam Prolegnas 2015. Keputusan yang dilakukan secara mendadak di hari-hari akhir masa sidang anggota DPR RI, yang akan reses pada 18 Desember 2015.
Pada tanggal 26 Januari 2016, DPR mensepakati Revisi UU KPK masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2016. Hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak Revisi UU KPK. Pada tanggal 1 Februari 2016, Revisi UU KPK akhirnya mulai dibahas dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi di DPR RI. Anggota Fraksi PDI-P Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo hadir sebagai perwakilan pengusul revisi UU tersebut. Ada 45 anggota DPR dari 6 fraksi berbeda yang menjadi pengusul revisi UU KPK. Sebanyak 15 orang dari Fraksi PDI-P, 11 orang dari Fraksi Nasdem, 9 orang dari Fraksi Golkar, 5 orang dari Fraksi PPP, 3 orang dari Fraksi Hanura, dan 2 orang dari Fraksi PKB.

4. Revisi Undang-Undang
A.      Pasal 5 tentang pembubaran KPK, 12 tahun setelah draf Revisi Undang-Undang resmi diundangkan. Maksudnya adalah, lembaga KPK akan dibubarkan 12 tahun sejak draf revisi Undang-Undang telah diajukan. Dari mana angka 12 tahun ini berasal? Karena sampai saat ini masih maraknya korupsi dimana-mana, maka dari itu didirikan lembaga KPK, karena polisi dan kejaksaan tak berdaya melawan korupsi. KPK telah berdiri sejak tahun 2002, dan pada saat ini (berita 2015) telah berusia 13 tahun. Oleh karena itu, PDI-P memberikan kesempatan KPK untuk berusia 12 tahun lagi. sehingga, menjadi 25 tahun. Usia 25 tahun sama dengan lima kali rencana pembangunan lima tahun (Repelita). Pada saat zaman presiden Soeharto dulu, dimana lima kali repelita sama dengan sudah harus berhenti (take off).
B.       Pasal 7 huruf d, tentang KPK tidak berwenang melakukan penuntutan. Alasan penghilangan fungsi penuntutan agar KPK lebih fokus untuk melakukan pencegahan, penyelidikan, serta penyidikan saja. Sedangkan penuntutan dialihkan ke kejaksaan.
C.       Pasal 13, tentang pelimpahan kasus ke kejaksaan dan kepolisian. Maksudnya adalah setelah KPK melakukan penyelidikan suatu kasus, kasus tersebut akan ditindak lanjuti oleh kejaksaan dan kepolisian.
D.      Pasal 14 ayat 1 huruf a, tentang permintaan izin sebelum melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Bahwa sebelum KPK melakukan penyadapan terhadap suatu kasus, KPK harus meminta izin terlebih dahulu.
E.       Pasal 53 ayat 1, tentang KPK tidak memiliki penuntut. Penuntut adalah jaksa yang berada di bawah lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh KUHP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Jadi, sudah tidak ada penuntut dari lembaga KPK sendiri. Jika ingin menuntut, akan ditentukan dari Jaksa Agung.


5. Tanggapan-tanggapan terhadap RUU KPK (23)
1.        Tanggapan DPR
DPR memiliki tanggapan yang berbeda mengenai RUU KPK ini sendiri. Bahkan ada beberapa anggotanya memiliki pendapat yang sangat bertolak belakang, dan ada juga anggota DPR tidak merespon. Berikut ini kami lampirkan beberapa pernyataan dari pihak DPR yang setuju dan pihak yang terkesan netral dalam menanggapi masalah ini.
A.      Menurut anggota komisi III DPR Masinton, DPR merevisi UU karena DPR ingin mengembalikan sistem negara Indonesia, dan mengembalikan kinerja penegakan hukum. tujuannya untuk memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan di Indonesia, Perevisian UU KPK akan sebanding dengan perevisian UU kepolisian dan UU kejaksaan agung.
B.       Menurut Fadli Zon wakil ketua DPR, jika pemerintah menolak revisi KPK, maka DPR tidak akan melanjutkan revisi tersebut karena revisi suatu Undang-Undang harus dilakukan bersama-sama antara pemerintah dan DPR. Serta menurut Fadli Zon pemerintah harus tegas dalam menanggapi tentang revisi UU KPK.



2.        Tanggapan KPK
A.      Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan pihaknya akan memberikan masukan terhadap sejumlah pasal yang dapat memperkuat lembaga anti korupsi dalam rapat pembahasan dengan DPR, pada Kamis (4/2). Sebaliknya, pihaknya akan menolak setiap usulan yang dinilai akan melemahkan KPK dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
B.       Menurut Komisioner KPK, Saut Situmorang menyatakan pihaknya tidak dalam posisi untuk menerima atau menolak draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR. Hal ini lantaran posisi KPK sebagai pelaksana UU. “KPK tidak dalam posisi menolak, KPK itu pelaksana UU”. Ujar Situmorang.

3.        Tanggapan Masyarakat
Dari angket online yang kami sebarkan, kami mendapatkan 180 orang menjadi responden. 108 responden (60%) berjenis kelamin perempuan dan sisanya 72 responden (40%) berjenis kelamin laki-laki dan dari 180 responden yang kami dapatkan, responden dengan umur 15 sampai 21 tahun merupakan yang terbanyak mengisi angket online kami, dengan total 85,6%.  sebagian besar terdiri dari siswa SMA dan mahasiswa.


Analisis:
Kami menanyakan hal ini untuk mengetahui tanggapan para responden mengenai kinerja KPK beberapa tahun ini. Dari data yang kami dapat, sebesar 50% responden beranggapan kinerja KPK sudah lebih baik. Sebesar 37,2% responden beranggapan belum ada kemajuan dan 12,8% responden beranggapan kinerja KPK memburuk. Kesimpulan yang kami dapatkan, masyarakat masih menganggap  KPK memiliki kinerja yang lebih baik dari sebelumnya walau beberapa responden lainnya bertanggapan bahwa belum ada kemajuan, bahkan memburuk.


Analisis:
Pertanyaan ini merupakan sebuah pertanyaan yang terkait dengan pertanyaan di nomor sebelumnya. Alasan kami menanyakan pertanyaan tersebut dikarenakan kami ingin mengetahui secara lebih jelas tingkat keefektifan kinerja KPK yang dinyatakan dalam bentuk angka 1-10. Dari hasil yang kami dapatkan, dapat dilihat bahwa hasil mayoritas dari 180 responden ditunjukan dari angka 5-8. Dengan nilai tertinggi 7 sebanyak 51 responden atau sebanyak 28,3%, hasil tersebut menunjukan bahwa menurut penilaian dari masyarakat kinerja KPK mulai membaik dan lebih efektif dibandingkan dengan kinerja sebelumnya.

Analisis:
Pertanyaan ini merupakan pertanyaan yang masih berkaitan dengan pertanyaan sebelumnya. Pertanyaan ini dijawab oleh 180 responden. Dalam pertanyaan ini, kami menyediakan jawaban berupa pilihan-pilihan yang sebenarnya saling berhubungan satu sama lain yang saling menunjang keefektifan kinerja KPK selama ini. Hasil yang kami dapatkan yaitu sebesar 37,8% responden memilih alasan karena pemerintahan baru, sebanyak 31,7% responden memilih alasan karena adanya program kerja yang efektif. Dari hasil tersebut dapat dilihat bahwa hasil ketiganya hampir seimbang.

Analisis:
Alasan kami memberikan pertanyaan ini, karena kami ingin mengetahui apakah responden kami mengetahui kalau KPK berdiri sendiri jadi mereka bebas dalam melakukan penyelidikan terhadap perkara tanpa campur tangan pihak lain sehingga hasilnya bersih. Dari 180 responden, kami mendapatkan 78,8% telah mengetahui dan 21,2% belum mengetahui. Dari hasil yang kami dapatkan, dapat disimpulkan bahwa pengetahuan responden kami sudah cukup tentang KPK itu sendiri.



Analisis:
Alasan kami memberi pertanyaan ini, karena kami ingin mengetahui apakah responden kami mengikuti dan mengetahui tentang isu politik yang mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan direvisi oleh pemerintah, dan akan muncul badan pengawas yang mengawasi kinerja KPK. Dari 180 responden, kami mendapatkan 51,7% telah mengetahui dan 48,3% belum mengetahui. Dari hasil yang kami dapatkan, hasil yang kami harapkan ternyata diatas 51%. Jadi para responden kami sudah cukup mengikuti isu-isu politik tentang UU yang ingin direvisi.
Analisis:
Sebelum kami memberikan pertanyaan, kami mengutarakan apa tugas dari badan pengawas. Sehingga para responden kami yang awalnya tidak mengetahui tentang UU yang ingin direvisi dan apa tugas badan pengawas dapat mengetahuinya. Pertanyaan ke 6 adalah bagaimana pengaruhnya bagi kinerja KPK nantinya? Alasan kami memberikan pertanyaan ini, karena kami ingin mengetahui apa tanggapan dari responden kami mengenai kinerja KPK nantinya jika ada badan pengawas. Dari 180 responden, kami mendapatkan 40,2% berpendapat KPK akan menjadi buruk jika adanya badan pengawas, 38,5% berpendapat bahwa kinerja KPK nantinya akan lebih baik jika adanya badan pengawas, dan 21,2% lainnya berpendapat bahwa kinerja KPK akan seperti biasanya jika adanya badan pengawas. Menurut hasil yang kami dapatkan, dapat disimpulkan bahwa kinerja KPK nantinya bisa menjadi lebih baik maupun menjadi lebih buruk jika badan pengawas bersifat netral.

Analisis:
Kami menanyakan pertanyaan berikut kami ingin mengetahui pendapat masyarakat apabila badan pengawas memiliki kewenangan seperti itu, akankah badan pengawas masih bisa bersikap netral atau malah hal tersebut bisa menyebabkan adanya tindakan korupsi di badan pengawas KPK itu sendiri. Jika dilihat dari diagram di atas 91,7% responden menjawab kemungkinan besar bisa menjadikan itu sebagai lahan basah di dalam KPK sendiri.



Analisis:
            Kami menanyakan pertanyaan tersebut untuk mengetahui para masyarakat dengan adanya revisi undang-undang tentang permintaan izin kepada badan pengawas sebelum KPK melakukan penyidikan. Dari 178 responden, sebanyak 73,6% tidak menyetujui dengan adanya RUU tersebut, dan 26,4% menyetujuinya.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   
Analisis:
Kami mengajukan pertanyaan ini karena kami ingin mengetahui mengenai apa yang melatarbelakangi revisi UU KPK, apakah berdasarkan isu politik atau yang lain. Dari data yang kami dapat, 88,8% responden bertanggapan bahwa revisi UU KPK merupakan isu politik dan 11,2% responden menganggap revisi UU KPK bukan suatu isu politik.; kesimpulan yang kami dapat, masyarakat sudah lebih banyak mengerti mengenai isu politik dan masyarakat merasa revisi UU KPK merupakan suatu isu politik.

Analisis:
Latar belakang kami menuliskan pertanyaan ini, kami ingin melihat pandangan masyarakat apakah masyarakat melihat perubahan UU KPK ini efektif atau tidak. dilihat dari jawaban responden kami 57.5% menyatakan bahwa hal tersebut tidak efektif, karena RUU KPK yang diajukan tersebut masih banyak terdapat pasal yang merugikan KPK. sedangkan 33.5% menyatakan mungkin, karena tidak semua dari RUU KPK melemahkan KPK beberapa diantaranya ada yang bertujuan untuk menguatkan KPK. dan sisanya menjawab efektif, karena pasal tersebut dapat memperkuat KPK juga kedepannya.

Analisis:
Dari pertanyaan ini, kami ingin menggali pendapat responden kami mengenai langkah apa yang sebaiknya diambil oleh pemerintah Indonesia. Sebanyak 53.9% menyatakan bila pemerintah harus merubah RUU KPK yang bisa melemahkan KPK itu sendiri. 36% menyatakan menolak adanya RUU KPK karena hal tersebut bisa sangat merugikan KPK kedepannya  dan sisanya menyatakan setuju atas RUU KPK.



















Bab IV
KESIMPULAN DAN SARAN

A.      Kesimpulan
Berdasarkan penelitian kami di atas, dapat kami simpulkan bahwa:
RUU KPK merupakan sebuah bahasan yang penting di negara ini, karena ini akan berhubungan dengan lembaga negara yang menjaga uang negara kita. Dalam RUU KPK ini ada beberapa pasal yang dapat melemahkan KPK  seperti adanya badan pengawas dan kewenangan dalam melaksanakan penyadapan. Dari penelitian ini kami ingin mengetahui pandangan masyarakat mengenai perubahan undang-undang KPK. Dari hasil pengisian kuisioner kami oleh 180 responden yang sebagian besar terdiri dari siswa SMA dan mahasiswa, banyak dari responden yang tidak begitu mengikuti isu RUU KPK ini.
KPK merupakan lembaga yang berdiri sendiri sehingga KPK berhak untuk melakukan penyidikan dan penyadapan terhadap perkara, lantas pada RUU KPK ini menginginkan adanya badan pengawas guna membatasi kekuasaan KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyadapan. menurut responden kami menyatakan dengan adanya pembatasan tersebut KPK bisa menjadi lebih buruk karena pergerakan KPK akan lebih kaku dan lamban, akan tetapi ada juga responden yang menganggap hal tersebut bisa memperbaiki kinerja KPK. Namun badan pengawas KPK juga diberi wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dimana bila badan pengawas tidak netral nantinya akan bisa menjadikan KPK sebagai lahan untuk tindakan korupsi selanjutnya. Responden kami juga menyatakan bahwa RUU KPK ini tidak efektif karena banyak poin yang dapat melemahkan KPK, tetapi sebagian kecil menyatakan jika masih adanya kemungkinan bila RUU KPK tersebut menjadi efektif asalkan badan pengawas KPK ada di pihak yang netral.

B. Saran
Menurut kelompok kami, rencana revisi UU KPK bukanlah menjadi suatu masalah jika fungsi dari revisi itu untuk mengoptimalkan kinerja KPK, untuk menuntaskan masalah praktik KKN di Indonesia, serta untuk kepentingan bersama seluruh masyarakat dan golongan, agar menciptakan keadaan politik Indonesia yang lebih baik lagi. Diperlukan kajian/pembahasan lebih lanjut sebelum melakukan revisi UU KPK agar hasilnya maksimal dan tidak tergesa-gesa.
Semoga makalah penelitian ini bisa menjadi sebuah bahan untuk menambah pengetahuan mengenai informasi perkembangan situasi politik di Indonesia saat ini terlebih dalam hal yang bersangkutan dengan KPK dan RUU KPK.














DAFTAR PUSTAKA

1.        Sri-Bintang Pamungkas. 2014. Ganti Rezim Ganti Sistim - Pergulatan Menguasai Nusantara. Diperoleh dari: https://books.google.co.id/books. Pada : 21 February 2016
2.        Rafick, Ishak. 2008. Catatan hitam lima presiden Indonesia. Diperoleh dari: https://books.google.co.id/books. Pada :25 February 2016.
3.        Anonim. HASIL STUDI DAMPAK LETTER OF INTENT RI - IMF TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA. Diperoleh dari : http://www.kpbb.org/makalah_ind/Implementasi%20UULH%20Sebagai%20Upaya%20Peningkatan%20Kualitas%20Udara%20Melalui%20Program%20Konversi%20Energi%20Bersih%20-%20Bensin%20Tanpa%20Timbel.pdf. Pada : 21 February 2016.
4.        Redaksi1. 2015. “Penjajahan Ekonomi” Ala IMF/World Bank atas bangsa Indonesia Mirip dengan VOC. Diperoleh dari: http://www.konfrontasi.com/content/opini/%E2%80%9Cpenjajahan-ekonomi%E2%80%9D-ala-imfworld-bank-atas-bangsa-indonesia-mirip-dengan-voc. Pada : 21 February 2016
5.        Rodan, Garry., Caroline Hughes. 2014. The Politics of Accountability in Southeast Asia: The Dominance of Moral Ideologies. Diperoleh dari: https://books.google.co.id/books. Pada : 22 February 2016
6.        KPK. Sekilas KPK. Diperoleh dari: http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk
8.        Izzany, Giffar. Peranan IMF dan World Bank di Indonesia dari masa ke masa. Diperoleh dari : https://www.scribd.com/doc/292493775/Makalah-Peranan-Imf-Dan-World-Bank-Di-Indonesia-Dari-Masa-Ke-Masa-1. Pada : 21 February 2016.
9.        Sembiring, Eidi Krina Jason. 2015. Mengingat Kembali Kelahiran KPK. Diperoleh dari:  http://www.beritasatu.com/nasional/350432-ini-10-persoalan-naskah-revisi-uu-kpk-versi-icw.htm
10.    Santosa, Teguh. 2011, Rahasia Umum, Banyak Titipan Bank Dunia dan IMF dalam Amandemen UUD 1945. Diperoleh dari:  http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2011/07/07/32201/Rahasia-Umum,-Banyak-Titipan-Bank-Dunia-dan-IMF-dalam-Amandemen-UUD-1945-. Pada : 21 February 2016.
11.    Kompas. 2016. Fadli Zon: Seolah DPR "Ngotot" Revisi UU KPK, Terus Presiden Jadi Pahlawan. Diperoleh dari:  http://nasional.kompas.com/read/2016/02/19/15012161/Fadli.Zon.Seolah.DPR.Ngotot.Revisi.UU.KPK.Terus.Presiden.Jadi.Pahlawan. Pada: 23 February 2016.
12.    Rozy, Firardy.2010. Mengingat Laporan IMF, KPK Didesak Lebih Tajam. Diperoleh dari: http://www.rakyatmerdekaonline.com/m/news.php?id=4206. Pada: 23 February 2016.
13.    Barr, Christopher, Ahmad Dermawan, Dkk. Financial governance and Indonesia’s Reforestation Fund during the Soeharto and post-Soerharto periods, 1989-2009. Diperoleh dari : https://books.google.co.id/books?id=BaMf9LI-DSQC&pg=PA74&dq=imf+dan+kpk&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwiq6YSl87PLAhXRcI4KHaERC6wQ6AEIPzAF#v=onepage&q=imf%20dan%20kpk&f=false. Pada: 21 February 2016.
14.    Burhani, Ruslan. 2013.Kronologi penangkapan tersangka suap impor daging. Diperoleh dari: http://www.antaranews.com/berita/355857/kronologi-penangkapan-tersangka-suap-impor-daging. Pada: 7 Maret 2016.
15.    BBC-Indonesia. 2013.Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara. Diperoleh dari: http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2013/11/131104_vonis_fathanah. Pada: 7 Maret 2016.
16.    Waluyo,Andylala. 2012.KPK Tahan Irjen Djoko Susilo Terkait Korupsi Simulator SIM. Diperoleh dari: http://www.voaindonesia.com/content/kpk-tahan-irjen-djoko-susilo-terkait-korupsi-simulator-sim/1557420.html. Pada : 7 Maret 2016.
17.    Waluyo,Andylala.2013. Kepala SKK Migas Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyuapan. Diperoleh dari: http://www.voaindonesia.com/content/kepala-skk-migas-resmi-jadi-tersangka-kasus-penyuapan/1730089.html. Pada: 29 February 2016.
18.    Maharani,Dian. 2013.Ini Kronologi Uang dari Simon sampai ke Tangan Rudi. Diperoleh dari: http://nasional.kompas.com/read/2013/08/14/2239191/Ini.Kronologi.Uang.dari.Simon.sampai.ke.Tangan.Rudi. Pada: 6 Maret 2016
19.    BBC. 2015.Kasus Hambalang, KPK tetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka. Diperoleh dari: http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151221_indonesia_tersangkabaru_hambalang. Pada: 6 Maret 2016.
20.    Khairrudin,Fachrul. 2013.Kronologi Kasus Korupsi Proyek Hambalang Diperoleh dari: http://www.kompasiana.com/fachrulkhairuddin/kronologi-kasus-korupsi-proyek-hambalang_551fc515a333119542b65a2c. Pada: 6 Maret 2016.

21.    BBC. 2014.Andi Mallarangeng jalani sidang perdana korupsi Hambalang. Diperoleh dari: http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/03/140309_andi_hambalang. Pada: 6 Maret 2016.

23.    KPK. 2016. Tidak ada Alasan Revisi UU KPK. Diperoleh dari : http://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3222-tidak-ada-alasan-revisi-uu-kpk. Pada : 21 February 2016.
24.    KPK. 2012.Company Profile KPK 2012. Diperoleh dari: https://www.youtube.com/watch?v=DSxFHMVjYsA. Pada: 20 February 2016




LAMPIRAN
















No comments:

Post a Comment