Monday, March 14, 2016

PKNResearch - Pro Kontra Sensorship KPI

Pro Kontra Sensorship KPI
Padmasila
Technopreneurship
Glenn Gabriel                       1500310038
Julio Muhammad Rizki        1500310037
Nathan Sebastian                 1500310025
Patrick Pieter K                    1500310036
Reynaldo                              1500310020
Zola Armando                      1500310023
Nilai Presentasi
80
Tangerang
2016
Kata Pengantar
Kami berterima kasih atas segala dukungan dari semua pihak sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Pro Kontra Censorship KPI dengan baik, meskipun memiliki kekurangan. Kami juga berterima kasih pada Bapak Arya Kresna selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah membimbing kami selama masa pembuatan makalah maupun presentasi dan telah memberikan tugas ini kepada kami.
Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca sehingga menjadi lebih kritis dalam kehidupan bermasyarakat serta memilah-milah siaran TV yang “Berguna&Sesusai” secara mandiri. Kami juga berharap supaya kedepanya KPI dapat memiliki kinerja yang lebih baik dimana tidak “Bermuka Dua”.
Kami juga menyadari  bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan, oleh sebab itu, kami mohon maaf dan berharap adanya kritik dan saran yang membangun sehingga kami tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa yang akan datang.
Tangerang, Maret 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul.............................................................................................       i
Kata Pengantar.............................................................................................       ii
Daftar Isi......................................................................................................       iii
BAB I PENDAHULUAN..........................................................................       3
1.1  Latar Belakang..........................................................................       3
1.2  Rumusan Masalah.....................................................................       4
1.3  Tujuan Penelitian.......................................................................       4
1.4  Manfaat Penelitian....................................................................       5
BAB II PEMBAHASAN............................................................................       6
2.1  Profil KPI..................................................................................       6
2.2  Kasus-kasus metode sensor yang menimpa KPI.......................       7
2.3  Opini masyarakat mengenai metode sensor KPI......................       7
2.4  Metode sensor yang baik..........................................................       8
2.5  Hasil kuisioner...........................................................................       9
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN...................................................       12
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................       13
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Keberadaan media pada zaman sekarang ini sangat vital bagi kebutuhan manusia seperti informasi maupun sebagai hiburan sehari-hari. Salah satu media yang menyajikan informasi maupun hiburan serta sebagai media yang sering digunakan banyak orang adalah televisi. Televisi sebagai salah satu media yang menjadi andalan masyarakat Indonesia membuat stasiun-stasiun televisi yang ada saling berlomba-lomba mendapatkan penonton dengan berbagai program yang ada. Program-program televisi yang ada tersebut harus mengikuti standar yang ditentukan oleh Komite Penyiaran Indonesia sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), Standar Program Siaran (SPS) dan Undang-Undang Penyiaran.
Akan tetapi, Komisi ini sudah berdiri selama 14 tahun ini dianggap kurang menjalankan tugasnya dengan baik oleh sebagain masyarakat. KPI dianggap berpihak pada tayangan-tayangan tertentu sehingga merugikan tayangan-tayangan lainnya. KPI dianggap salah sasaran dalam melakukan tindak peneguran kepada tayangan-tayangan yang sebenarnya tidak merusak mentalitas dan mengandung unsur-unsur pornografi. Selain itu, KPI juga dinilai hanya memikirkan tayangan berdasarkan hasil visualnya saja tanpa memperhatikan unsur-unsur dalam tayangan seperti cerita dari tayangan itu sendiri. Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat serta berbagai kekhawatiran masyarakat akan kinerja dan metode sensor oleh KPI.
Berdasarkan pemaparan diatas, maka kami merasa tertarik untuk membuat  makalah dengan judul “Pro Kontra Sensorship KPI”
1.2. Rumusan Masalah
1.      Apa itu Komisi Penyiaran Indonesia?
2.      Apa saja kasus-kasus terkait masalah metode sensor yang menimpa KPI belakangan ini?
3.      Bagaimana tangapan masyarakat akan kinerja KPI?
4.      Bagaimana metode sensor yang baik sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan yang hendak dicapai adalah;
1.      Berharap untuk membuat masyarakat luas Indonesia dapat memilah dan dan lebih kritis dalam menonton siaran televisi. Seperti yang dapat kita lihat bahwa pada saat ini banyak sekali siaran-siaran televisi lokal yang menampilkan siaran-siaran tidak mendidik. Kami berharap kedepannya buka hanya KPI yang kita andalkan dalam menyensor dan memilah siaran yang mendidik. Akan tetapi kita juga harus mulai dari diri sendiri , terutama terhadap anak-anak karena mereka rentat sekali terpengaruhui terhadap perkataan orang deawsa sehingga dipercayai dapat merubah sikap dan mental mereka kedepannya. Terlebih lagi jika pornografi diumbar pada siaran televisi. Salah satu solusi yang ampuh dalam membimbing anak saat menonton adalah dengan membaca kategori umur yang sudah tertera di layar televisi , terlebih lagi jika mereka sedang menonton lebih baik didampingi. Karena kami percaya anak-anak merupakan korban langsung dari siaran buruk yang tersiar.
2.      Demi kabaikan bersama telah dilakukan survey tentang pendapat masyarkat luas yang membahas cara-cara serta solusi terbaik dalam melakukan penyensoran terhadap siaran televisi lokal. Sehingga dapat membuat kinerja KPI kedepannya lebih baik dan tepat lagi dengan tidak bertindak berlebihan dan melakukan penyensoran hanya terhadap kasus tertentu saja supaya semua siaran dapat dipilah lebih detil lagi dengan pemikiran yang lebih kritis lagi untuk kepdepannya.
1.4. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian yang telah dilakukan adalah;
1.      Sebagai informasi kepada pembaca tentang kasus penyensoran oleh KPI. Sehingga para pembaca dapat mengetahui betapa buruknya dan bahayanya jika membiarkan anak-anak maupun segala kalangan jika menonton siaran-siaran yang berkonten buurk. Dan dapat lebih berhati-hati serta kritis dalam memilih siaran tontonan.
2.      Sebagai informasi tentang  kesetujuan dan ketidaksetujuan masyarakat terhadap kinerja KPI dalam melakukan penyensoran. Serta mendapatkan solusi terbaik untuk KPI kedepannya.
3.      Supaya masyarakat luas serta penyiar maupun KPI mendapat tanggapan dari masyarakat untuk memberikan kinerja terbaiknya dengan serta berdasarkan permintaan masyarkaat luas melalui tanggapan mereka yang berupa sebuah solusi- solusi yang diharapkan dapat direalisasikan kedepanya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Komisi Penyiaran Indonesia
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Dasar utama dari pembentuukan KPI adalah Undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 dengan semangat pengelolaan system penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan yang independen serta bebas dari campur tangan pemodal ataupun kepentingan penguasa atau pribadi.
Sebagai negara demokrasi, publik merupakan pemilik dan pengendali utama dari penyiaran itu sendiri. Dengan keterbatasan pengendalian oleh publik, maka KPI sebagai wakil harus menggunakan jabatannya untuk kepentingan rakyat yang artinya media penyiaran harus menjalan fungsi pelayanan informasi baik itu berita, hiburan, ilmu pengetahuan dan lain-lainnya yang sehat bagi publik.
KPI terdiri atas KPI pusat dan KPI daerah. KPI Pusat yang terdiri dari 9 orang dipilih olej DPR dan KPI daerah yang terdiri dari 7 orang dipilih oleh DPRD tingkat provinsi denga masa jabatan tiga tahun dengan batas dua kali masa jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Dalam melaksanakan tugasnya, KPI dibantu oleh sekertariat tingkat eselon II yag terdiri dari staf PNS serta staf professional non PNS. Program kerja KPI dibiayai oleh Anggaran pendapatan belanja negara dan KPI daerah dibiayai oleh anggaran pendapatan belanja daerah masing-masing provinsi.
2.2 Kasus-kasus metode sensor yang menimpa KPI
Selama ini KPI telah memiliki regulasi maupun undang-undang demi membuat setiap acara maupun siaran televisi lokal tidak dapat menyiarkan konten-konten yang berbau pornografi serta kekerasan. Maka dari itu KPI memiliki metode-metode sensor sendiri sebagai strategi besar nya dalam menghilangkan konten-konten terlarang tersebut. Salah satu metode sensor KPI adalah menyensor bagian-bagian tubuh seseorang yang dapat mengundang hasrat seksual. Hal ini dapat dilihat dari  kasus atau isu yang baru-baru ini menjadi viral yaitu siran ulang Miss Indonesia yang disiarkan ulang oleh pihak Indosiar(penyiar/stasiun televisi lokal). Dalam siaran ulang tersebut terlihat bahwa seseorang perempuan yang mana selaku host/pembawa acara serta para kontestan  terlihat di sensor pada bagian atas badannya yang didasarkan atas permintaan KPI kepada pihak penyiar (INDOSIAR). Hal tersebut banyak membuat masyarakat beropini mulai dari pro maupun kontra.
Dilihat dari data Survey yang kami miliki dimana 79 dari 85 responden mengatakan tidak setuju atas tindakan KPI tersebut. Dengan berbagai macam kebijakan dan regulasi yang ada, maka  Meskipun KPI telah membuat regulasi dan undang-undang sampai sebanyak ini akan tetapi kami serta masyrakat besar Indonesia merasa bahwa KPI itu munafik. Hal tersebut dapat dilihat dari bagaimana banyaknya siaran “sinetron” yang kebanyakan menyiarkan konten yang sangat tidak mendidik serta banyak unsur kekerasan dan acara malam yang banyak menyiarkan konten pornografi.
2.3 Opini masyarakat mengenai metode sensor KPI
Banyak dari masyarakat beranggapan bahwa KPI “pilih kasih” terhadap beberapa tayangan televisi yang disiarkan di stasiun  lokal. Mereka juga menilai bahwa KPI tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai instansi pelayanan informasi masyarakat yang sehat. Sebagai contohnya saja, banyak sekali tayangan-tayangan seperti sinetron yang tidak mendidik serta tidak memiliki unsur edukatif dan tetap dengan aman dapat disiarkan secara reguler. Sedangkan di sisi lain dapat kita lihat juga bagaimana siaran-siaran animasi kartun-kartun yang merupakan acara hiburan serta tidak berbahaya disensor habis-habisan.
Walaupun begitu, masyarakat harus lebih kritis dalam menanggapi masalah sensor yang dilakukan oleh KPI. Perlu diingat bahwa sensor dilakukan oleh stasiun televisi sebagai penyiar tayangan. KPI yang hanya sebagai pengawas tidak memiliki kontrol seluas-luasnya dalam penayangan siaran yang ada.  Hal ini yang terkadang membuat banyak dari masyarakat salah paham terhadap cara kerja dari KPI itu sendiri. Walau tidak dapat dipungkiri juga, KPI selaku pengawas ternilai tidak berhasil dalam tugasnya dikarenakan banyaknya tayangan yang non edukatif dengan konten konten yang tidak baik
2.4 Metode sensor yang baik
KPI memilah tayangan yang bagus tetapi ada unsur yang tabu bagi budaya indonesia maka tidak masalah jika disensor, tetapi jika konten dari tayangannya memang tidak  mendidik maka lebih baik  tayangan tersebut  tidak disiarkan. KPI juga harus memiliki kriteria yg lebih jelas agar setiap stasiun televisi memahami hal tersebut dan  menyiarkan tayangan yang sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh KPI. Kriteria Dan dengan adanya  kategori umur di setiap tayangan orang tua juga harus turut mengawasi serta mengontrol anaknya dalam menonton tayangan yang ada ditelevisi.
2.5 Hasil Kuisioner
Berdasarkan pie chart yang tertera bahwa reponden survey laki-laki llebih mendominan ketimbang wanita yaitu dengan sebanyak 67.90% merupakan laki-laki dan sekitar 32.1% merupakan responden wanita. kami dengan sengaja membagi gender dengan maksud ingin melihat banyak nya laki-laki dengan perempuan secara ketertarikan serta ingin mengetahui pendapat mereka semua pada pertanyaan terakihr.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, Penulis dapat menyimpulkan;
1. Penempatan sensor oleh KPI, dilakukan pada point-point yang sebenarnya tidak merusak moral dan mentalitas para penonton
2.Karena KPI melakukan tindakan yang berdasarkan opini mereka, maka mayoritas menganggap KPI “berlebihan dan salah”. Hal ini dikarenakan setiap orang memiliki pendapat sendiri akan batasan-batasan wajar bagi mereka masing-masing
3.Tayangan yang mengandung pornografi dan kekerasan yang terlalu berlebihan tanpa ada unsur edukatif dan manfaat lebih baik tidak ditayangkan
Saran
1.      Akan sangat baik bila adanya peraturan dan batasan yang jelas dari KPI mengenai masalah metode sensor bagi tayangan yang akan dipublikasikan serta hukuman yang tegas bagi yang melanggar
2.      Sebaiknya KPI lebih bisa menilai tayangan dengan lebih cermat. Cermat yang dimaksud adalah tidak hanya melihat tayangan dari segi visual melainkan konteks dari tayangan secara keseluruhan
3.      Sebagai manusia yang tidak lepas dari penggunaan media sosial pada zaman sekarang, maka sebaiknya kita dapat lebih kritis mengenai segala informasi yang ada di sosial media.
DAFTAR PUSTAKA
Komisi Penyiaran Indonesia. 2012. Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS)
Azimah Subagijo & Peri Farouk.2012. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah: Eksistensi, Rekruitmen, Tata Hubungan, Program dan Penganggaran.
    Kusumanto, Dody. 11 April 2014.Komisioner KPI: Saya juga termasuk penggemar Anime lho. https://www.kaorinusantara.or.id. Diakses pada tanggal 8 Maret 2016
Fikrie, Muammar. 24 Februari 2016.Kebijakan sensor berbuah kritik dan sindiran untuk KPI.https://beritagar.id. Diakses pada tanggal 9 Maret 2016
Siswanto.24 Feb 2016.KPI Bantah Sensor Tayangan Putri Indonesia.http://www.suara.com.Diakses pada tanggal 9 Maret 2016g
  
LAMPIRAN


No comments:

Post a Comment